Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK)
Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK)
Kam, 18 Juli 2024
Penulis : Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian
1

17 Juli 2024, telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK).

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dalam sambutannya, Khairiman, S.Pt.,M.Si menyampaikan rasa syukur atas rahmat dan karunia-Nya, serta mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir.
“Kita hadir di sini dengan tujuan yang mulia, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah kita,” ujar Khairiman, S.Pt.,M.Si.

Acara ini dihadiri oleh narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Selatan, Azim Baidillah, S.H., M.H., Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, serta Kepala OPD dan peserta bimbingan teknis lainnya.

Khairiman, S.Pt.,M.Si menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten PALI dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, penyusunan DIP dan DIK memiliki peran penting dalam memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat diakses dengan mudah dan jelas,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, peserta akan mempelajari panduan teknis dalam menyusun DIP dan DIK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyusunan DIP akan memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi publik yang berkaitan dengan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintahan, sedangkan DIK akan mengidentifikasi informasi yang wajib dikecualikan untuk menjaga kepentingan yang diatur oleh undang-undang.

Khairiman, S.Pt.,M.Si berharap, melalui kegiatan ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang mendalam tentang proses penyusunan, pemeliharaan, dan pembaruan DIP serta pengelolaan DIK yang efektif.

Dengan demikian, implementasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten PALI dapat berjalan optimal, mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Di akhir sambutannya, Khairiman, S.Pt.,M.Si menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam terselenggaranya acara ini dan berharap acara ini dapat memberikan manfaat nyata bagi semua peserta.

“Marilah kita sambut dan ikuti dengan penuh antusiasme seluruh rangkaian acara bimbingan teknis ini.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan dan kesuksesan bagi kita semua,” tutupnya.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Khairiman, S.Pt.,M.Si secara resmi membuka acara Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK).

Berita

Artikel Lainnya

PEMERINTAH KABUPATEN PALI GELAR...
PALI – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyelenggarakan Coaching Clinic Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi...
Sel, 6 Mei 2025 | 9:17
Koordinasi Pembinaan Statistik Sektoral,...
PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-Staper) menggelar Rapat Koordinasi...
Rab, 30 April 2025 | 10:39
Pengelolaan Konten Website dan...
Website adalah sekumpulan halaman digital yang saling terhubung dan bisa diakses melalui internet. Website biasanya digunakan untuk berbagi informasi, promosi,...
Sel, 15 April 2025 | 6:45
Bupati PALI Gelar Silaturahmi...
PALI, 26 Maret 2025 – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, S.T., menggelar acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama...
Rab, 26 Maret 2025 | 6:23